Senin, 02 April 2012

Kosmetik Water Proof, Bolehkah DigunakanSaat Shalat?

 Cantik tapi tetep syar'i. Sebagai pebisnis kecantikan, harus tetep bijak memakai kosmetik


Tampil menarik dan cantik, sudah merupakan fitrah kaum hawa. Beberapa wanita bahkan melakukan apa saja demi tampil menarik. Dari mengecat kuku hingga mempertebal alis dengan maskara atau menggunakan alas bedak tahan lama   ternyata sudah menjadi hal yang biasa bagi sebagian muslimah. Selain praktis, kosmetik water proof sering dipilih kaum wanita karena lebih tahan lama. Namun bagaimana hukumnya jika dengan menggunakan kosmetik-kosmetik waterproof ini? Benarkah penggunaanya membuat pemakainya menjadi tidak sah wudhunya? Apa yang penyebabnya?
Tampil rapi sekaligus menarik, tentu saja menjadi hal yang sangat penting bagi kaum wanita tak terkecuali muslimah yang meski tetap syarii namun ingin tetap tampil menarik. Wanita berusaha memperindah riasan tubuh dengan berbagai cara termasuk dengan kosmetik, mulai dari lekukan bulu mata hingga pulasan kuku agar tampil menarik dan berbeda.  Apalagi pada acara-acara khusus yang mengharuskan tampil menarik lebih lama, maka
foundation, merupakan salah satu dari produk kosmetikwaterproof atau kosmetik yang tahan air. Kebanyakan digunakanlah kosmetik yang tidak mudah terhapus saat memakainya. Beberapa wanita menganggap bahwa wudhunya tetap sah karena merasa air wudhu tetap dapat membasahi anggota wudhu. Tapi benarkah demikian?
Apakah kosmetik water proof itu?
Berbagai produk kosmetik mulai dari maskara, lipstik, serta kosmetik yang ada berbahan dasar minyak silikon (silicon-based oil) yang disebut dimethicone di dalamnya. Bahan ini membantu untuk menjaga agar kulit tetap lembut. Selain itu, ia juga membantu agar produk mudah diserap. Bahan lainnya seperti Copolyol dimethicone digunakan dalam kosmetik tahan air dan diformulasikan agar dapat diserap oleh kulit dan rambut. Bahan-bahan inilah yang membuat kosmetik waterproof tidak mudah terhapus. Selain itu kosmetik water proof merupakan jenis kosmetik air dalam minyak, yang berarti komponen minyak lebih besar dari komponen airnya. Komponen minyak pada kosmetik waterproof ini menghalangi penetrasi air ke dalam kulit. Maka untuk membersihkannya diperlukan suatu surfaktan, sebuah bahan yang dapat mengurangi  kontak minyak dengan kulit sehingga kosmetik waterproof dapat dibersihkan. Umumnya pembersih yang digunakan dalam bentuk milk cleancer dan facetonik.


Walaupun kosmetik waterproof  menjaga riasan anda tetap segar dan bersih, kosmetik ini tetap saja memiliki beberapa masalah terhadap kesehatan, walaupun bukan termasuk kosmetik berbahaya. Kosmetik jenis ini tidak dapat dihilangkan dengan air, oleh sebab itu dibutuhkan pelarut khusus untuk menghilangkannya. Pelarut ini biasanya cukup keras, sehing dapat menghapus sebum penting dari kulit. Jika dihapus, kulit akan menjadi rentan terhadap infeksi, sinar matahari dan berbagai masalah kulit lainnya. Selain itu kosmetik water proof yang tidak terhapus oleh air, menjadi masalah bagi muslimah yang hendak mengambil wudhu tetapi malas membersihkannya dengan pembersih khusus terlebih dahulu, sedangkan penetrasi air ke kulit akan terhalangi oleh kosmetik-kosmetik waterproof tersebut. Penggunaan maskara yang tahan air juga menghalangi bulu mata terbasahi oleh air.
Bolehkah menurut syariah Islam?
Sering kita temui pula di masyarakat, pada acara-acara tertentu seperti acara pernikahan, wisuda atau pesta seorang muslimah enggan untuk membersihkan terlebih dahulu make up yang dikenakan sebelum berwudhu, selain karena tidak praktis, juga karena wanita ingin riasannya tetap bagus meski menjalankan sholat.
Menurut Dr. Isnawati Rais. MA, Dosen ilmu hadis Fakultas Syariah, UIN Jakarta, sampainya air wudhu menjadi syarat syahnya wudhu, oleh karena itu jika terdapat anggota wudhu yang tidak terkena air, maka tidak syah. Beliau menuturkan boleh saja menggunakan kosmetik water proof asal dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwudhu. Menggunakan cat kuku, maskara dan bedak waterproof hanya akan menghalagi terbasuhnya air ke anggota wudhu.
Allah berfirman dalam surat al-Mu’minun ayat 51, “ Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Ia perintahkan kepada orang beriman segala apa yang diperintahkan kepada para rasul.”
Setelah mempertimbangkan baik dan buruknya kosmetik water proof, sebaiknya kosmetik water proof  digunakan pada acara-acara khusus saja seperti pernikahan, pesta dan acara penting lainnya yang tidak membuat wudhu menjadi tidak sah, atau sebaiknya menggunakan maskara atau kosmetik water proof lainnya pada saat sedang menstruasi saja sehingga tidak perlu repot memikirkan bagaimana menghapusnya.
Sebagai muslimah kita harus pintar dalam memilih kosmetik, jika ingin tampil menarik dan berbeda juga harus tetap mempertimbangkannya dari segi syariat Islam, percuma saja kita tampil cantik di hadapan makhluk Allah namun buruk di mata sang pencipta karena amalan kita yang tidak sempurna. • (SRA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar