Cantik tapi tetep syar'i. Sebagai pebisnis kecantikan, harus tetep bijak memakai kosmetik
Tampil
menarik dan cantik, sudah merupakan fitrah kaum hawa. Beberapa wanita
bahkan melakukan apa saja demi tampil menarik. Dari mengecat kuku hingga
mempertebal alis dengan maskara atau menggunakan alas bedak tahan
lama ternyata sudah menjadi hal yang biasa bagi sebagian muslimah.
Selain praktis, kosmetik water proof sering dipilih kaum wanita karena
lebih tahan lama. Namun bagaimana hukumnya jika dengan menggunakan
kosmetik-kosmetik waterproof ini? Benarkah penggunaanya membuat
pemakainya menjadi tidak sah wudhunya? Apa yang penyebabnya?
Tampil rapi sekaligus menarik, tentu
saja menjadi hal yang sangat penting bagi kaum wanita tak terkecuali
muslimah yang meski tetap syarii namun ingin tetap tampil menarik.
Wanita berusaha memperindah riasan tubuh dengan berbagai cara termasuk
dengan kosmetik, mulai dari lekukan bulu mata hingga pulasan kuku agar
tampil menarik dan berbeda. Apalagi pada acara-acara khusus yang
mengharuskan tampil menarik lebih lama, maka
foundation, merupakan salah satu dari produk kosmetikwaterproof
atau kosmetik yang tahan air. Kebanyakan digunakanlah kosmetik yang
tidak mudah terhapus saat memakainya. Beberapa wanita menganggap bahwa
wudhunya tetap sah karena merasa air wudhu tetap dapat membasahi anggota
wudhu. Tapi benarkah demikian?
Apakah kosmetik water proof itu?
Berbagai produk kosmetik mulai dari
maskara, lipstik, serta kosmetik yang ada berbahan dasar minyak silikon
(silicon-based oil) yang disebut dimethicone di dalamnya. Bahan ini
membantu untuk menjaga agar kulit tetap lembut. Selain itu, ia juga
membantu agar produk mudah diserap. Bahan lainnya seperti Copolyol
dimethicone digunakan dalam kosmetik tahan air dan diformulasikan agar
dapat diserap oleh kulit dan rambut. Bahan-bahan inilah yang membuat
kosmetik waterproof tidak mudah terhapus. Selain itu kosmetik water
proof merupakan jenis kosmetik air dalam minyak, yang berarti komponen
minyak lebih besar dari komponen airnya. Komponen minyak pada kosmetik
waterproof ini menghalangi penetrasi air ke dalam kulit. Maka untuk
membersihkannya diperlukan suatu surfaktan, sebuah bahan yang
dapat mengurangi kontak minyak dengan kulit sehingga kosmetik
waterproof dapat dibersihkan. Umumnya pembersih yang digunakan dalam
bentuk milk cleancer dan facetonik.
Walaupun kosmetik waterproof menjaga
riasan anda tetap segar dan bersih, kosmetik ini tetap saja memiliki
beberapa masalah terhadap kesehatan, walaupun bukan termasuk kosmetik
berbahaya. Kosmetik jenis ini tidak dapat dihilangkan dengan air, oleh
sebab itu dibutuhkan pelarut khusus untuk menghilangkannya. Pelarut ini
biasanya cukup keras, sehing dapat menghapus sebum penting dari kulit.
Jika dihapus, kulit akan menjadi rentan terhadap infeksi, sinar matahari
dan berbagai masalah kulit lainnya. Selain itu kosmetik water proof
yang tidak terhapus oleh air, menjadi masalah bagi muslimah yang hendak
mengambil wudhu tetapi malas membersihkannya dengan pembersih khusus
terlebih dahulu, sedangkan penetrasi air ke kulit akan terhalangi oleh
kosmetik-kosmetik waterproof tersebut. Penggunaan maskara yang tahan air
juga menghalangi bulu mata terbasahi oleh air.
Bolehkah menurut syariah Islam?
Sering kita temui pula di masyarakat,
pada acara-acara tertentu seperti acara pernikahan, wisuda atau pesta
seorang muslimah enggan untuk membersihkan terlebih dahulu make up yang
dikenakan sebelum berwudhu, selain karena tidak praktis, juga karena
wanita ingin riasannya tetap bagus meski menjalankan sholat.
Menurut Dr. Isnawati Rais. MA, Dosen
ilmu hadis Fakultas Syariah, UIN Jakarta, sampainya air wudhu menjadi
syarat syahnya wudhu, oleh karena itu jika terdapat anggota wudhu yang
tidak terkena air, maka tidak syah. Beliau menuturkan boleh saja
menggunakan kosmetik water proof asal dibersihkan terlebih dahulu
sebelum berwudhu. Menggunakan cat kuku, maskara dan bedak waterproof
hanya akan menghalagi terbasuhnya air ke anggota wudhu.
Allah berfirman dalam surat al-Mu’minun
ayat 51, “ Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik),
tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal); dan Allah
memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Ia perintahkan kepada
orang beriman segala apa yang diperintahkan kepada para rasul.”
Setelah mempertimbangkan baik dan
buruknya kosmetik water proof, sebaiknya kosmetik water proof digunakan
pada acara-acara khusus saja seperti pernikahan, pesta dan acara
penting lainnya yang tidak membuat wudhu menjadi tidak sah, atau
sebaiknya menggunakan maskara atau kosmetik water proof lainnya pada
saat sedang menstruasi saja sehingga tidak perlu repot memikirkan
bagaimana menghapusnya.
Sebagai muslimah kita harus pintar dalam
memilih kosmetik, jika ingin tampil menarik dan berbeda juga harus
tetap mempertimbangkannya dari segi syariat Islam, percuma saja kita
tampil cantik di hadapan makhluk Allah namun buruk di mata sang pencipta
karena amalan kita yang tidak sempurna. • (SRA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar